Ormas Pekat IB Resmi Tercatat di Kesbangpol Gunungkidul


DPD PEKAT IB GK - Keberadaan Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) akhirnya terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul sejak 14 April 2022. Ini sebagaimana tertuang Surat Keterangan Pencatatan Ormas berkop Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul bernomer 220/351.

Di dalam surat Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul ini, mencatat keberadaan Ormas DPD Pekat IB Kabupaten Gunungkidul dengan alamat Perumahan Griya Kurnia 2, block C nomer 99 Padukuhan Sumbermulyo Kalurahan Kepek Wonosari.

Perjuangan para pengurus DPD Pekat IB Kabupaten Gunungkidul untuk mengusahakan mendaftarkan Ormas Pekat IB ini sejak awal Maret 2022, sempat dikembalikan dikarenakan masih ada kekurangan 2 persyaratan yakni akta notaris pendirian ormas dan Ad Art Ormas. ”Pendaftaran Ormas DPD Pekat IB Kabupaten Gunungkidul kita daftarkan tanggal 5 April 2022, dulu pendaftaran kita sempat dikembalikan oleh pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, karena masih ada kekurangan 2 poin yakni akta notaris pendirian ormas dan Ad/Art Ormas Pekat IB”, ungkap R. Dwi Endika Amalianto Ketua DPD Pekat IB Kabupaten Gunungkidul.

”Dan setelah kita lengkapi di 28 April 2022 ke Kesbangpol, alhamdulillah 14 Mei 2022 Pekat IB sudah resmi terdaftar di Badan Kesbangpol Gunungkidul”, penjelasan lebih lanjut oleh Bang Windi sapaan akrab dari  Ketua DPD Pekat IB Kabupaten Gunungkidul kepada redaksi.

Saat mendaftarkan Ormas Pekat IB Gunungkidul saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD Pekat IB Bang Windi, didampingi oleh Sekretaris Ahmad Turhamun, Bendahara Dwi Indrayani. (Red)

Komentar